Ancaman 7 Tahun Penjara

Dua Buronan Pencuri Kabel Pertamina Ditangkap 

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)--  Dua pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sangasanga (PHS) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang buron hampir sebulan ini berhasil dibekuk kepolisian, Ahad  (15/8) di Samarinda. Dengan begitu, 4 pelaku pencurian semuanya berhasil ditangkap.Aksi pencurian sendiri terjadi Selasa (27/7) dini hari, di lokasi Well 127 PT PHS di RT 03 Desa Gas Alam Badak I, di Muara Badak. Dari kejadian itu, dua pelaku, RS (22) dan IH (25), diciduk di lokasi setelah tepergok mencuri kabel PHS.Saat diinterogasi, keduanya mengaku ada 2 pelaku lainnya kabur yakni IFR (21) dan ER (20), yang juga tercatat sebagai warga Muara Badak. Sejak itu, IFR dan ER masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Benar. Dua orang DPO kasus pencurian kabel itu berhasil kami tangkap,'' ungkap  Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Senin (16/8).Purwo menerangkan, penangkapan kedua DPO memang dari keterangan dua pelaku yang ditangkap sebelumnya. "Jadi pelakunya memang empat orang," ujar Purwo."Kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres, di seluruh Polda Kaltim," tambah Purwo.

Dia menerangkan, penangkapan dua DPO itu atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda serta Jatanras Polres Bontang. "Akhirnya anggota berhasil menangkap dua orang DPO di Simpang Pasir Kecamatan Palaran, di Samarinda," ungkap Purwo.Terpisah, Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, keempat pelaku pencurian berikut barang bukti empat ikat kabel tembaga berdiameter 15 mm, diamankan di Polsek Muara Badak.''Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Suyono. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar